Warga kita sebentar lagi siap mengadakan event besar nasional Pilpres 2009, tentunya sebagian warga pada sibuk yah buat ngurusin persiapannya seperti TPS yang perlu dibangun, dimulai dengan penunjukan anggota TPS yg diambil dari partisipasi warga sendiri...dibayar gak yah ?? hehhehe...masang umbul2 KPU dll, semua ini menunjukkan kesiapan warga kita untuk turut serta menentukan nasib bangsa kita kedepan. sebagai warga yang baik yukk.. kita gunakan hak pilih kita jangan Golput ahhh...hare gene goplut hahahaha...seperti kita ketahui Pilpres kali ini adalah rangkaian dari pileg (pemilihan legislatif, beberapa bulan lalu yang berlangsung relatif aman dan sukses), tanpa hal sesuatu yang berarti tapi memang hanya banyak warga yang tidak memperoleh DPT (daftar pemilih tetap).
Namun Pilpres kali ini DPT meningkat dan diharapkan tentunya lebih baik dan sukses. dan yang terpenting : "apapun pilihan presidennya kita tetap bersatu warga Bumi Anggrek tercinta"...yukk kita nyontreng 8 juli 2009. Inga-inga contreng yah bukan nyoblos.....nyokkk
contoh surat Suara Pilpres 2009
Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan untuk pemilihan di dalam negeri, sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri.
Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.
1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Sumber JAKARTA, KOMPAS.com —
Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.
1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Sumber JAKARTA, KOMPAS.com —
0 komentar:
Posting Komentar